Pengurusan izin usaha mikro kecil (UMK) di Kota Yogyakarta saat ini sudah bisa dilakukan mealui layanan izin di kecamatan. Namun begitu belum seluruh kecamatan bisa melayani kepengurusan izin UMK tersebut.
Kepala Bidang Sumber Daya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto mengatakan, penerapan pengurusan izin UMK ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2015.
“Tapi belum semua kecamatan menerapkan hal itu. Baru enam kecamatan yang siap. Sisanya delapan kecamatan belum,” ujarnya, Minggu (24/1).
Menurutnya, UMK yang bisa mengurus izin usaha melalui kecamatan ini adalah yang memliki aset maksimal Rp 50 juta dengan omzet maksimal Rp 300 juta setahun.
Menurutnya, pemberian izin usaha mikro yang dilakukan kecamatan ini dibatasi. Kecamatan tidak boleh mengeluaran untuk semua jenis usaha mikro tetapi diprioritaskan untuk pelaku usaha yang menjadi binaan kecamatan setempat seperti dari kelompok pemberdayaan ekonomi wilayah (PEW), forum komunikasi UMKM, dan asosiasi pengolah pangan serta pedagang kaki lima berizin.
Sedangkan untuk usaha mikro yang berpotensi berdampak pada pencemaran lingkungan atau institusi pendidikan kata dia, harus memperoleh izin dari instansi terkait seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Dinas Pendidikan.
Pengurusan izin usaha mikro di enam kecamatan ini sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Melalui bantuan dana dari APBN, keenam kecamatan ini sudah mengeluarkan izin usaha mikro sebanyak 752 izin.
Namun kata dia, jumlah izin yang dikeluarkan tersebut belum sesuai target yang ditetapkan yaitu 2.250 izin usaha mikro. Karenanya, tahun ini pihaknya akan gencar mengejar ketertinggalan target tersebut meski melalui dana APBD murni 2016 bukan pendanaan APBN lagi.
Dukungan dana dari APBD digunakan untuk pemenuhan kertas, dana pendampingan dan verifikasi di lapangan.
Sumber : Republika