Kendala legalitas yang dihadapi puluhan ribu usaha mikro dan kecil di Kabupaten Subang mengakses bantuan pemerintah, menyusul adanya aturan penerima bantuan harus berbadan hukum sudah bisa diatasi. Mereka kini bisa mengurus dan mendapatkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di kecamatan, tanpa dipungut biaya alias gratis.
Pemerintah pusat mengharuskan penerima bantuan harus berbadan hukum, ini jadi kendala bagi Usaha Mikro dan Kecil termasuk di Subang. Sekarang kendala ini sudah bisa diatasi dengan terbitnya surat pendelegasian IUMK dari bupati ke camat dengan pengantar dari Dinas Koperasi.
Surat pendelegasian kewenangan ke tingkat kecamatan ini baru dikeluarkan per Februari 2016, sehingga belum semua UMK termasuk kecamatan mengetahuinya. Apalagi saat ini jumlah UMKM yang tercatat di Dinas Koperasi sebanyak 22 ribu. Dasarnya peraturan presiden no 90 tahun 2014, sehingga IUMK ini sudah cukup menjadi legalitas bagi UMK seperti badan hukum.
Memang masih butuh sosialiasasi supaya pihak terkait utamanya UMK tahu. Sebab IUMK ini dibutuhkan sebagai legalitas bagi UMK yang akan menerima bantuan. Jadi kalau sebelumnnya cukup dengan surat keteranngan terdaftar di dinkop, sekarang harus ada IUMK.
Surat pendelegasian merupakan bagian dari pelayanan terpadu atau paten yang kini sedang digalakkan di tingkat kecamatan. Walaupun dana sosialisasinya belum teranggarkan, tetapi pihaknya akan berupaya melalui berbagai cara agar informasi ini bisa diketahui semua pihak secepatnya. Dinas koperasi bertugas memberikan pendampingan, termasuk mengeluarkan pengantar bagi UMK ke kecamatan. IUMK dikeluarkan oleh camat setempat.