Laporkan Pelanggaran Merokok Dengan Aplikasi Qlue

by

Gabungan komunitas dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan aksi #BeraniTanpaRokok di salah satu mal di Jakarta, pada hari Sabtu (27/5/2016). Aksi tersebut dilakukan dengan cara inspeksi mendadak terhadap perokok yang melanggar aturan di kawasan dilarang merokok (KDM).

Para komunitas ini melaporkan perokok pelanggar KDM menggunakan aplikasi Qlue. Kemudian, Satpol PP dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) akan menindak para perokok tersebut dengan cara memberi edukasi.

Aksi ini mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak karena seperti yang kita tahu bahwa rokok sangat berdampak buruk, tidak hanya bagi perokok, tetapi juga keberlangsungan lingkungan hidup.

Komunitas yang ikut aksi ini di antaranya Smoke Free Agents, Smoke Free Jakarta, Indobarian, dan Fakta. Kebijakan mengenai KDM sendiri diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pergub Nomor 75 Tahun 2005, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Selain itu, ada juga Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. KDM sendiri meliputi kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, termasuk mal, dan angkutan umum.

Sering kali warga melihat perokok yang melanggar aturan. Namun, tidak berani untuk menegur secara langsung. Aplikasi Qlue ini bisa menjadi jalan keluar bagi warga untuk melaporkan perokok nakal dan juga pengelola mal yang tidak melakukan pengawasan.

Harapannya masyarakat dapat melaporkan segala pelanggaran di KDM agar ditindaklanjuti langsung oleh pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *