Pengusaha Kecil Tetap Dilindungi dari Kepemilikan Asing

by
Pengusaha Kecil Tetap Dilindungi dari Kepemilikan Asing

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pengusaha kecil tetap dilindungi dari kepemilikan asing, meskipun pemerintah telah melakukan revisi terhadap Daftar Negatif Investasi (DNI).

Investasi asing memang diperlukan untuk menggerakkan roda perekonomian, sementara kepentingan pengusaha kecil tetap harus dilindungi.

Meskipun ada beberapa bidang usaha telah terbuka untuk asing, namun bagi usaha dengan modal di bawah Rp10 miliar, berisiko kecil dan menggunakan teknologi sederhana, tetap dilarang untuk investor luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah memastikan revisi DNI yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi X ini bertujuan untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati kelompok tertentu dan memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).

Kebijakan ini juga bukan merupakan liberalisasi, karena merupakan upaya untuk mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional dengan meningkatkan kreativitas dan sinergi serta kemampuan menyerap teknologi dalam era keterbukaan.

Selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun global.

Pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai DNI.

Dalam daftar tersebut, pemerintah memutuskan kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKMK yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha, sehingga menjadi 110 bidang usaha.

Meskipun demikian, pemerintah juga mengeluarkan 35 bidang usaha dari DNI, sehingga terbuka 100 persen untuk asing, antara lain industri crumb rubber, cold storage, pariwisata seperti restoran, bar, cafe, usaha rekreasi, seni dan hiburan, gelanggang olah raga serta industri perfilman.

Selain itu, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik yang bernilai Rp100 miliar ke atas, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya serta industri bahan baku obat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *