Badan Restorasi Gambut (BRG) akan mengkoordinasikan penghimpunan dana restorasi gambut dari sejumlah sumber. Di antaranya, 50 persen dana restorasi akan dibiayai perusahaan yang memegang konsesi di atas lahan gambut yang terdegradasi.
Perusahaan bertanggung jawab merestorasi gambut dan menjaga kanalnya.
Sisanya, dana restorasi akan berasal dari APBN dan dana hibah asing. Namun untuk besarannya masih diperhitungkan menyesuaikan program.
Seperti diketahui, lahan gambut secara keseluruhan ersebar seluas 20 juta hektare di Indonesia. Data KLhK menyebut, lahan seluas 15 juta hektare terdegradasi dan butuh direstorasi. Trdapat perbedaan persepsi soal lahan gambut dan juga soal anggapan kerusakannya. Maka BRG dalam agenda kerja perdananya akan mengkonfirmasi gambut-gambut yang kondisinya beragam tersebut.
BRG telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha misalnya Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia dan perusahaan anggota Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) yakni Wilmar, Golden Agri Resources (GAR), Cargill, Asian Agri dan Musim Mas.
Mereka sepakat, gambut yang masih bagus harus dilindungi, sedangkan yang rusak direstorasi. Namun perlakuan untuk gambut yang sudah ditumbuhi tanaman hasil perkebunan maupun sawit masih dalam pembahasan.